Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Liga Komunis

Kaum Buruh sedunia Bersatu lah!

Marx dan Engels (1847)


Sumber: Rules of the Communist League, December 1847, MECW Volume 6, p.633

Penerjemah: Anonim


BAGIAN I: TENTANG LIGA

Pasal 1:

Tujuan dari Liga adalah untuk menggulingkan borjuasi, menegakkan kekuasaan proletariat, menghapuskan masyarakat borjuis lama yang berdiri di atas antagonisme kelas-kelas; dan meletakan dasar/pondasi sebuah masyarakat baru tanpa kelas dan tanpa kepemilikan perseorangan

Pasal 2:

Syarat-syarat keanggotaan diatur sebagai berikut:

a. Cara hidup dan aktifitas yang berkesesuaian dengan tujuan-tujuan organisasi.

b. Sanggup mengusung semangat revolusioner dan memiliki keberanian berpropaganda.

c. Pengakuan dan penerimaan atas Komunisme.

d. Tidak berpartisipasi dalam segala organisasi dan pergerakan politik anti komunisme; dan wajib memberitahukan segala partisipasi keorganisasian lainnya kepada pimpinan liga.

e. Tunduk kepada keputusan-keputusan Liga.

f. Siap menjaga kerahasiaan dan keberadaan segala urusan Liga, lingkaran-lingkaran Poros, Pimpinan Sentral dan Konggres.

Pasal 3

Setiap anggota adalah setara dan bersaudara. Berkewajiban untuk saling membantu dalam situasi apapun.

Pasal 4

Setiap anggota menyandang nama organisasi dan menjaga kehormatan Liga.

Pasal 5

Liga diorganisasikan dalam Komunitas-komunitas, Lingkaran-lingkaran, Lingkaran-lingkaran Poros, Pimpinan Sentral dan Konggres.

BAGIAN II: TENTANG KOMUNITAS

Pasal 6

Suatu komunitas terdiri atas paling sedikit 3 (tiga) atau maksimal 20 (dua puluh anggota).

Pasal 7

Tiap komunitas memilih seorang Ketua dan Wakil Ketua. Seorang Ketua Komunitas menyelenggarakan pertemuan dan rapat-rapat; Wakil Ketua menangani persoalan pendanaan dan mewakili Ketua saat yang bersangkutan tidak hadir.

Pasal 8

Penerimaan atas anggota baru dikukuhkan oleh Ketua, dengan didasarkan pada pertimbangan anggota-anggota lainnya dan dengan rekomendasi dari komunitas.

Pasal 9

Antar Komunitas yang lain tidak saling mengetahui; dan juga tidak mengadakan korespondensi (secara perseorangan) di antara mereka.

Pasal 10

Komunitas-komunitas yang ada mengenakan nama/identitas yang berbeda-beda.

Pasal 11

Tiap anggota komunitas yang akan mengubah domisili/tempat kediamannya, harus memberitahukan lebih dulu kepada Ketua Komunitas.

BAGIAN III: TENTANG LINGKARAN

Pasal 12

Sebuah Lingkaran terdiri dari paling sedikit 2 (dua) atau maksimal 10 (sepuluh) buah komunitas.

Pasal 13

Ketua dan Wakil Ketua dari Komunitas-komunitas yang ada membentuk lingkaran-lingkaran. Lingkaran-lingkaran yang ada membentuk sebuah Lingkaran Poros. Lingkaran Poros memilih seorang Presiden. Presiden inilah yang akan menghubungkan komunitas-komunitas yang ada dengan Lingkaran Poros.

Pasal 14

Lingkaran Poros adalah organ eksekutif bagi semua komunitas, yang menaungi Lingkaran-lingkaran yang ada.

Pasal 15

Komunitas-komunitas yang letaknya sedemikian jauh, harus menggabungkan diri dengan Lingkaran yang telah ada; atau membentuk sendiri sebuah Lingkaran yang baru dengan Komunitas-komunitas yang juga berjauhan letaknya.

BAGIAN IV: TENTANG LINGKARAN POROS

Pasal 16

Lingkaran-lingkaran yang ada di sebuah negeri atau propinsi, tunduk kepada Lingkaran Poros.

Pasal 17

Pembagian Lingkaran-lingkaran Liga ke dalam Propinsi-propinsi; dan penunjukan Lingkaran Poros dikukuhkan oleh Kongres, melalui pengajuan usulan oleh Pimpinan Sentral.

Pasal 18

Lingkaran Poros adalah institusi tertinggi bagi lingkaran-lingkaran lainnya di dalam sebuah Propinsi. Lingkaran Poros inilah yang menghubunngkan lingkaran-lingkaran yang ada, dengan Pimpinan Sentral.

Pasal 19

Lingkaran-lingkaran yang baru dibentuk, bergabung dengan Lingkaran Poros terdekat.

Pasal 20

Sebuah Lingkaran Poros bertanggung jawab kepada Pimpinan Sentral dan kepada institusi yang tertinggi dalam organisasi, yakni Kongres.

BAGIAN V: TENTANG PIMPINAN SENTRAL

Pasal 21

Pimpinan Sentral adalah organ eksekutif Liga secara keseluruhan. Pimpinan Sentral bertanggungjawab kepada Kongres.

Pasal 22

Pimpinan Sentral setidak-tidaknya terdiri dari 5 (lima) anggota dan dipilih dari Lingkaran Poros, dan keberadaannya ditetapkan dalam Kongres.

Pasal 23

Pimpinan Sentral berhubungan dengan Lingkaran-lingkaran Poros setidaknya tiap 3 (tiga) bulan sekali. Lingkaran-lingkaran Poros memberikan laporan perihal perkembangan secara keseluruhan.

BAGIAN VI: TENTANG PENGATURAN-PENGATURAN UMUM

Pasal 24

Komunitas-Komunitas, Lingkaran-Lingkaran Poros, dan Pimpinan Sentral bertemu setidaknya sekali dalam dua minggu.

Pasal 25

Keanggotaan Lingkaran Poros dan Pimpinan Sentral dipilih setahun sekali, dan dapat dipilih kembali atau diberhentikan setiap saat oleh pemilih-pemilihnya.

Pasal 26

Pemilihan tersebut di atas dilakukan pada bulan September.

Pasal 27

Lingkaran Poros berkewajiban memandu diskusi-diskusi dalam Komunitas agar tetap sesuai dengan tujuan-tujuan Liga.

Pasal 28

Angota-anggota yangbergabung ke dalam liga secara perorangan harus berhubungan dengan Lingkaran Poros, setidaknya satu kali dalam 3 (tiga) bulan; dan mereka juga juga mempunyai kewajiban untuk berhubungan dengan anggota dari komunitasnya sendiri paling tidak sebulan sekali. Tiap Lingkaran berkewajiban membuat laporan tentang distriknya kepada Lingkaran Poros, setidaknya satu kali dalam dua bulan. Sedangkan bagi Lingkaran Poros wajib membuat laporan kepada Pimpinan Sentral minimal satu kali dalam tiap tiga bulan.

Pasal 29

Tiap Pimpinan Liga -- dalam berbagai jenjang/tingkatan wajib menjalankan tugas dengan menerapkan patokan-patokan yang mengabdi pada standar keamanan dan efektifitas kerja Liga. Oleh karena itu tiap Pimpinan wajib memberitahukan/mengingatkan struktur Pimpinan di atasnya -- perihal patokan-patokan/satndar-standar yang dimaksud di atas -- bila dipandang perlu.

BAGIAN VII: TENTANG KONGRES

Pasal 30

Kongres adalah institusi tertingi dalam Liga. Semua usulan untuk pergantian/perubahan AD/ART dikirimkan kepada Pimpinan Sentral, melalui Lingkaran-lingkaran Poros; untuk diterima dalam kongres.

Pasal 31

Tiap Lingkaran mengirimkan satu orang delegasi.

Pasal 32

Bagi tiap Lingkaran yang terbentuk dari keanggotaan perorangan berlaku ketentuan sebagai berikut: Lingkaran yag terdiri dari 30 anggota mengirimkan satu orang delegasi. Bagi Lingkaran yang branggotakan kurang dari 60 orang, mengirim dua orang delegasi. Bagi yang kurang dari 90 mengirim tiga delegasi; demikian seterusnya. Lingkaran yang ada dapat direpresentasikan oleh anggota Liga yang tidak berasal dari lingkaran sendiri. Untuk hal ini, secara khusus, Lingkaran yang bersangkutan harus menyertakan mandat yang terinci bagi delegasinya.

Pasal 33

Kongres diselenggarakan pada bulan Agustus tiap tahunnya. Dalam keadaan mendesak Pimpinan Sentral dapat mengundang sebuah Kongres Luar Biasa.

Pasal 34

Kongres menetapkan keanggotaan Pimpinan Sentral yang akan berlaku sampai dengan tahun berikutnya. Kongres juga menetapkan tempat penyelenggaraan Kongres berikutnya.

Pasal 35

Pimpinan Sentral hadir dalam kongres, namun tidak memiliki hak pilih yang menentukan.

Pasal 36

Kongres akan mengeluarkan Manifesto atas nama Liga.

BAGIAN VIII: PELANGGARAN-PELANGGARAN ORGANISASI

Pasal 37

Siapapun yang melanggar syarat-syarat keanggotaan yang telah diatur dalam pasal 2 akan digeser atau, sesuai dengan berat ringannya pelanggaran. Pemberhentaian tersebut mempersulit seorang bekas anggota, bila ia hendak bergabung kembali kedalam Liga.

Pasal 38

Hanya Kongres yang mensahkan keputusan pemberhentian/ pemecatan.

Pasal 39

Keanggotaan perorangan dapat dibatalkan oleh sebuah Lingkaran atau Komunitas (yang letaknya jauh/terpencil). Proses ini dilanjutkan dengan pemberitahuan segera kepada jajaran yang lebih tinggi. Betapapun hanya Kongres yang berwenang untuk menetapkan pemberhentain/pemecatan.

Pasal 40

Proses penerimaan kembali anggota yang telah diberhentikan di tangani oleh Piminan Sentral, dengan rekomendasi dari Lingkaran.

Pasal 41

Lingkaran poros memberikan pertimbangan atas pelanggaran yang telah dilakukan terhadap Liga. Lingkaran poros juga bertugas mengawasi pelaksanaan sanksi.

Pasal 42

Angota-angota yang telah digeser atau diberhentikan oleh Liga -- sebagaimana orang-orang yang dikenakan hukuman pada umumnya -- harus diawasi demi kepentingan Liga; dan harus dicegah untuk melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan Liga.

BAGIAN IX: TENTANG PENDANAAN LIGA

Pasal 43

Kongres menetapkan patokan (yang disesuaikan bagi tiap negeri) atas iuran yang perlu disumbangkan oleh tiap anggota.

Pasal 44

Setengah dari keseluruhan iuran tersebut akan dimaksudkan ke dalam kas Pimpinan Sentral, sedangkan selebihnya akan dialokasikan bagi dana Lingkaran atau komunitas yang besangkutan.

Pasal 45

Dana yang dikumpulkan Pimpinan Sentral dipergunakan untuk:

1. Menutup biaya-biaya korespondensi dan administrasi.

2. Mencetak dan mendistribusikan selebaran-selebaran propaganda.

3. Mengirimkan utusan-utusan Pimpinan Sentral dalam kerja-kerja khusus.

Pasal 46

Dana yang dikumpulkan oleh jajaran Pimpinan lokal dipergunakan untuk:

1. Menutup biaya-biaya korespondensi.

2. Mencetak dan mendistribusikan selebaran-selebaran propaganda.

3. Mengirman utusan-utusan bila dipandang perlu.

Pasal 47

Komunitas-Komunitas dan Lingkaran-Lingkaran yang tidak menjalankan kewajiban-kewajiban membayar iuran, selama enam bulan berturut-turut; akan menerima pemberitahuan dari Pimpinan Sentral perihal penyingkiran mereka dari Liga.

Pasal 48

Pimpinan Sentral harus menerbitkan laporan perhitungan pengeluaran dan pemasukan Pimpinan Sentral kepada seluruh komunitas; setidak-tidaknya tiga bulan sekali. Pimpinan Sentral harus menyerahkan laporan pertanggungjawaban dan perhitungan berkenaan pengalokasian dana-dana Liga, maupun keadaan keuangan terakhir dari Liga. Tiap penyelahgunaan dana-dana Liga akan dikenakan sanksi yang sangat berat.

Pasal 49

Penyelenggaraan Kongres Luar Biasa maupun pengadaan biaya-biaya diluar dugaan diambil dari sumber-sumber keuangan luar biaya-biaya juga

BAGIAN X: TENTANG PENERIMAAN KEANGGOTAAN

Pasal 50

Ketua Komunitas membacakan AD/ART kepada calon-calon anggota (pasal 1 s/d 49). Ketua Komunitas menjelaskannya kepada mereka. Memberikan pembahasan secara singkat dan memberikan penekanan secara khusus perihal kewajiban-kewajiban yang diharapkan dari seorang anggota baru. Kemudian Ketua Komunitas akan mengeluarkan pertanyaan: “Apakah sekarang engkau ingin menjadi anggota Liga?” Bila jawabannya “ya”, Ketua Komunitas akan mengangkat sumpah. Sumpah bahwa yang bersangkutan akan memenuhi kewajiban-kewajiban sebagai anggota Liga, kemudian Ketua akan mensyahkan keanggotaannya ke dalam Liga. Dan akan memperkenalkannya kepada Komunitas yang bersangkutan pada pertemuan berikutnya.

London, 8 Desember, 1847

Atas nama Kongres Kedua Liga Komunis yang diselenggarakan pada musim gugur tahun 1847.

Sekretaris       Presiden
Tertanda        Schapper